PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA KEPUH KECAMATAN LIMPUNG
KABUPATEN BATANG
Sekretariat : Kantor Desa Kepuh Kec.Limpung Telp. 085302850106
LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN
PEMILIHAN
KEPALA DESA KEPUH
KECAMATAN LIMPUNG KABUPATEN BATANG
TAHUN 2013
I. Pendahuluan
Dengan
berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Batang pada tahun 2013 maka
Pemerintah Kabupaten Batang memberlakukan Pemilihan Kepala Desa secara serentak
dalam 2 (dua ) tahap. Kepuh termasuk salah satu dari 10(sepuluh) desa di
Kecamatan Limpung yang melaksanakan kegiatan Pilkades pada Tahap Pertama. Sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun
2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa, maka Desa Kepuh
melaksanakan kegiatan tersebut.
Untuk mengisi lowongan Kepala Desa tersebut BPD Desa Kepuh telah membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Desa Kepuh Kecamatan Limpung Kabupaten Batang yang dituangkan dalam Keputusan BPD
Desa Kepuh Nomor
141/02/2013
Di antara tugas Panitia adalah
menetapkan jadwal proses pendaftaran dan mengumumkan lowongan jabatan Kepala Desa. Rangkaian pelaksanaan kegiatan pendaftaran,
pencalonan, sampai pemilihan Kepala Desa Kepuh dilaksanakan mulai tanggal 7 Juli sampai 8
September 2013 sebagaimana jadwal yang telah disusun.
Dalam rangka memberikan gambaran dan informasi tentang
pelaksanaan pendaftaran, pencalonan, dan pengangkatan Kepala Desa Kepuh serta memenuhi asas akuntabilitas Panitia kepada Bupati Batang dan pihak-pihak yang berkepentingan maka
disusunlah Laporan Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Pemilihan Kepala Desa Kepuh ini.
II. Tujuan
Tujuan Pemilihan Kepala Desa Kepuh adalah melaksanakan
praktik demokrasi untuk menetapkan Calon
Kepala Desa Kepuh terpilih demi terwujudnya tata kelola pemerintahan Desa
Kepuh yang efektif dan efisien menuju masyarakat yang maju, adil, makmur, damai, dan sejahtera.
III. Dasar
-
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2007
Tentang Tata
Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2007 Nomor 6 Seri E No.3);
- Atas
usulan BPD Desa Kepuh Kepada Bupati melalui Camat Limpung dengan surat
Nomor 141/01/2013 tanggal 1 Mei 2013 perihal berakhirnya masa jabatan Kepala Desa Kepuh.
- Surat
Perintah Camat Limpung kepada BPD Kepuh tentang pembentukan
Panitia Pemilihan Kepala Desa
Kepuh.
IV. Tahapan
dan Jadwal Kegiatan
Tahapan
Umum dan Jadwal Kegiatan Pemilihan
Kepala Desa
Kepuh sebagai berikut:
A. Tahapan
Umum
|
NO
|
KEGIATAN
|
WAKTU
|
PENANGGUNG
JAWAB
|
|
1
|
Sosialisasi persiapan Pilkades
|
13 Juni 2013
|
Camat
|
|
2
|
Pembentukan Panitia
|
14 s/d 20 Juni 2013
|
BPD
|
|
3
|
Pelaporan Panitia Kepada Camat
|
21 s/d 27 Juni 2013
|
BPD
|
|
4
|
Bintek Panitia Pilkades
|
28 Juni s/d 5 Juli
2013
|
Tim Was Kec.
|
|
5
|
Pengesahan Panitia oleh Camat
|
5 Juli 2013
|
Camat
|
|
6
|
Penyusunan Tatib Pilkades
|
5 s/d 8 Juli 2013
|
Panitia
|
|
7
|
Penyusunan jadwal Pilkades dan Anggaran
|
8 Juli 2013
|
Panitia
|
|
8
|
Sosialisasi Tatib Pilkades
|
8 s/d 31 Juli 2013
|
Panitia
|
|
9
|
Pendaftaran pemilihan
|
9 s/d 17 Juli 2013
|
Panitia
|
|
10
|
Penyusunan DPS
|
18 s/d 20 Juli 2013
|
Panitia
|
|
11
|
Pengumuman DPS
|
21 s/d 29 Juli 2013
|
Panitia
|
|
12
|
Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan
|
29 s/d 31 Juli 2013
|
Panitia
|
|
13
|
Penyusunan DPT
|
12 s/d 15 Agts 2013
|
Panitia
|
|
14
|
Pengumuman DPT
|
15 s/d 31 Agustus 2013
|
Panitia
|
|
15
|
Penyampaian surat undangan
|
25 s/d 31 Agts 2013
|
Panitia
|
|
16
|
Pendaftaran
Balon Kades
|
10 s/d 18 Agts 2013
|
Panitia
|
|
17
|
Penelitian berkas lamaran
|
19 Agustus 2013
|
Panitia
|
|
18
|
Perbaikan berkas lamaran
|
19 s/d 23 Agts 2013
|
Panitia
|
|
19
|
Pengumuman Balon Kades yang ikut seleksi
|
26 Agustus 2013
|
Panitia
|
|
20
|
Penyaringan/seleksi Balon Kades
(apabila Balon Kades lebih dari 5)
|
29 Agustus 2013
|
Panitia
|
|
21
|
Pengumuman Calon kades yang lulus seleksi
|
7 September 2013
|
Panitia
|
|
22
|
Undian tanda gambar
|
7 September 2013
|
Panitia
|
|
23
|
Kampanye Calon Kades
|
7 September 2013
|
Balon Kades
|
|
24
|
Rapat pemungutan suara
|
8 September 2013
|
Panitia
|
|
25
|
Rapat Penghitungan suara
|
8 September 2013
|
Panitia
|
|
26
|
Penetapan Calon Kades terpilih
|
8 September 2013
|
Panitia
|
|
27
|
Pengusulan Calon Kades terpilih
|
13 September 2013
|
BPD
|
|
28
|
Pengesahan hasil Pilkades
|
23 September 2013
|
Bupati
|
|
29
|
Pelantikan Calon Kades terpilih
|
|
B upati
|
B. Jadwal
Kegiatan
JADWAL KEGIATAN
PILKADES DESA
KEPUH 2013
|
No
|
HARI
/ TANGGAL
|
KEGIATAN
|
KETERANGAN
|
|
1
|
Minggu,7 Juli 2013
|
Penyusunan Tata Tertib Pilkades
|
Oleh Panitia
Di Balai Desa Kepuh
|
|
2
|
Senin,8 Juli 2013
|
Penyusunan Jadwal dan Anggaran
|
Oleh Panitia
Di Balai Desa Kepuh
|
|
3
|
Selasa s/d Rabu
9 s/d 17 Juli 2013
|
Pendaftaran pemilih
|
oleh Panitia dibantu
Kadus
|
|
4
|
Kamis s/d Jumat
18 s/d 19 Juli 2013
|
Penyusunan DPS
|
Oleh Panitia
|
|
5
|
Sabtu,20 Juli 2013
|
Pleno Penetapan DPS
|
Oleh Panitia
Di Balai Desa Kepuh
|
|
6
|
Minggu s/d Senin
21 s/d 29 Juli 2013
|
Pengumuman DPS
|
Oleh Panitia
Di tiap2 RT
|
|
7
|
Kamis, 25 Juli 2013
|
Sosialisasi Umum
Pilkades
|
Oleh Panitia
Di Balai Desa Kepuh
|
|
8
|
Senin s/d Rabu
29 s/d 14 Agustus 2013
|
Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DP Tam)
|
Oleh Panitia
|
|
9
|
Kamis,15 Agustus 2013
|
Pleno Penetapan DP Tam
|
Oleh Panitia
Di Balai Desa Kepuh
|
|
10
|
Jumat s/d Kamis
16 s/d 22 Agustus 2013
|
Pengumuman DP Tam
|
Oleh Panitia
Di tiap2 RT
|
|
11
|
Jumat s/d Minggu
23 s/d 25 Agustus 2013
|
Penyusunan DPT
|
Oleh Panitia
|
|
12
|
Senin,26 Agustus 2013
|
Pleno Penetapan DPT
|
Oleh Panitia
Di Balai Desa Kepuh
|
|
13
|
Selasa s/d Sabtu
27 s/d 31 Agustus 2013
|
Pengumuman DPT
|
Oleh Panitia
Di tiap2 RT
|
|
14
|
Senin s/d Jumat
19 s/d 23 Agustus 2013
|
Penelitian dan
Perbaikan Berkas Lamaran
|
Oleh Panitia
Di Balai Desa Kepuh
|
|
15
|
Minggu s/d Sabtu
25 s/d 31 Agustus 2013
|
Penyampaian surat undangan kepada pemilih
|
oleh Panitia dibantu oleh Kadus yang dikoordinir oleh seksi Pantarlih.
|
|
16
|
Sabtu s/d Minggu
10 s/d 18 Agustus 2013
|
Pendaftaran
Balon Kades
|
Oleh Balon Kades
Di sekretariat
|
|
17
|
Senin,26
Agustus 2013
|
Pengumuman Balon Kades yang ikut seleksi
|
Oleh Panitia
Di Balai Desa Kepuh
|
|
18
|
Kamis, 29 Agustus 2013
|
Penyaringan/seleksi Balon Kades
(apabila Balon Kades lebih dari 5)
|
Oleh Panitia
Di Balai Desa Kepuh
|
|
19
|
Sabtu
2 Sept' 2013
|
1.Penataan dan Pelipatan Kartu Suara
2.Penataan TPS untuk
Simulasi
|
Oleh Panitia
Di Balai Desa Kepuh
|
|
20
|
Rabu,
6 Sept' 2013
|
1.Penataan Balai Desa untuk
persiapan Visi & Missi
2.Cheking akhir TPS untuk Simulasi
3.Pelaksanaan Simulasi
|
Oleh Panitia
Di Balai Desa Kepuh
|
|
21
|
Sabtu
7 Sept' 2013
|
1.Pengumuman Calon kades yang
lulus
seleksi
2.Undian Nomor urut dan Tanda
Gambar
3.Penyampaian Visi dan Misi Calon
Kepala Desa kepuh
|
Oleh Panitia
Di Balai Desa Kepuh
Oleh Calon kades
Di Balai Desa Kepuh
|
|
22
|
Minggu
8 Sept' 2013
|
1.Pemungutan dan Penghitungan
Suara
2.Penetapan Calon Kades terpilih
|
TPS
Di Balai Desa Kepuh
|
V.
Susunan Panitia
Panitia Pemilihan Kepala Perangkat Desa Desa Kepuh Kecamatan Limpung Kabupaten
Batang berdasarkan
Surat Keputusan BPD Desa Kepuh Nomor 141/02/2013 adalah sebagai
berikut :
|
NO.
|
NAMA
|
KEDUDUKAN DALAM PANITIA
|
KET.
|
|
1
|
H. Suaman, S.Pd.
|
Ketua
|
|
|
2
|
Saifudin Mufid, S.Ag.
|
Wakil Ketua
|
|
|
3
|
Yuhri, S.Pd.I
|
Sekretaris
|
|
|
4
|
Karmidi
|
Bendahara
|
|
|
5
|
Daru Mulyanto
|
Seksi Pendaftaran Pemilih
|
|
|
6
|
Ali Imron
|
Seksi Penelitian Berkas Lamaran
|
|
|
7
|
Japar
|
Seksi Keamanan dan Ketertiban
|
|
|
8
|
Tohin
|
Seksi Perlengkapan
|
|
|
9
|
Riyono
|
Seksi Konsumsi
|
|
|
10
|
Muslikhun
|
Seksi Pemungutan dan Penghitungan Suara
|
|
|
11
|
Darmawan
|
Seksi Publikasi, Dekorasi,
dan Dokumentasi
|
|
VI.
Biaya
Biaya pelaksanaan kegiatan Pemilihan Kepala
Desa Kepuh dituangkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya
(RAB) sebesar Rp 35.000.000,00
(Tiga
pulul lima juta rupiah)
sebagaimana terlampir.
VII. Hasil Kegiatan
Secara umum kegiatan Pemilihan Kepala Desa Kepuh dapat terlaksana sesuai dengan jadwal yang
telah ditetapkan. Uraian pelaksanaan kegiatan dari pendaftaran sampai dengan Penetapan
Calon Terpilih dapat dijelaskan sebgai
berikut:
1. Sejak pendaftaran dibuka tanggal 10 Agustus
2013 sampai dengan batas akhir pendafaran
tanggal 18
Agustus 2013 terdapat 1 (satu) orang pelamar yaitu Bapak Ahmad Mubarok.
2. Berdasarkan hasil penelitian berkas bakal calon/pelamar,
mengacu ketentuan pada Pasal 8 Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2007, dan Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Kepuh Pasal 16
dan 17 persyaratan administrasi pelamar dinyatakan
lengkap dan memenuhi syarat.
3. Panitia
menetapkan Bakal Calon Kepala Desa Kepuh dengan
menerbitkan SK Nomor: 10 / Pan.Pilkades/ VIII / 2013;
4. Panitia
menetapkan Calon Kepala Desa Kepuh yang berhak mengikuti pemilihan dengan
menerbitkan SK Nomor: 14 / Pan.Pilkades/ VIII / 2013;
5. Dikarenakan
Calon Kepala Desa hanya 1 (satu) orang maka otomatis tidak ada tahapan penyaringan.
6. Panitia
menetapkan Daftar Pemilih Tetap yaitu 1.178 pemilih terdiri dari Laki-laki 560
dan Perempuan 618;
7. Dari hasil Pemungutan dan Penghitungan
Suara untuk Calon Kepala Desa dengan Nomor urut 1 tanda gambar padi
memperoleh
suara 933 dan tong kosong tidak bernomor urut dan tidak bertanda gambar
memperoleh suara 28.Surat Suara rusak/Tidak sah 17.
8. Berita
Acara Hasil Penghitungan Suara Nomor
26/Pan,.Pilkades/IX/2013 berikut lampirannya disampaikan kepada kepada BPD Desa
Kepuh .
VIII. Evaluasi dan Tindak Lanjut
Kepala Desa merupakan jabatan tertingi berkedudukan di
desa yang masih menarik dan
akan selalu menarik mayoritas orang desa. Dalam arti menimbulkan minat
bagi sebagian masyarakat untuk menduduki jabatan tersebut khususnya bagi mereka
yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Orang-orang yang
dianggap baik dan mampu akan diperbincangkan oleh masyarakat
Namun, karena jabatan ini merupakan jabatan
politis yang prosesnya melalui pemilihan, maka tentu saja tidak luput dari
adanya dukung- mendukung sehingga pasti terjadi gesekan walaupun hanya sebatas
adu argumen dalam menentukan pilihan. Kedua, masyarakat sebagai pemilih selain
mendambakan seorang kepala desa yang baik dan cakap juga masih saja mengharap
adanya pemberian khususnya uang dari para calon. Pada akhirnya mungkin saja
dapat terpilih seorang Kepala Desa yang tidak diharapkan oleh sebagian besar
warga masyarakat tersebut.
IX. Penutup
Demikian laporan pelaksanaan kegiatan Pemilihan
Kepala Desa Kepuh Kecamatan Limpung Kabupaten
Batang ini dibuat
untuk disampaikan. Atas segala kekurangan
dalam melaksanakan tugas panitia
mengucapkan maaf yang setulus-tulusnya. Terima kasih.
Kepuh, 20 September 2013
|
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA KEPUH KECAMATAN LIMPUNG
KABUPATEN BATANG
|
|
Ketua,
H. SUAMAN,S.Pd
|
Sekretaris,
YUHRI,S.Pd.I.
|
Lampiran-lampiran:
1.
Surat
Keputusan BPD Desa Kepuh
Nomor
141/ 02 / 2013 tentang Pembentukan
Panitia Pemilihan Kepala Desa Desa Kepuh Kecamatan Limpung Kabupaten Batang;
2.
Susunan
Panitia;
3.
Surat
Keputusan Panitia Pemilihan Kepala
Desa Kepuh Nomor 2/Pan.Pilkades/VII/2013 tentang Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa, Desa
Kepuh Kecamatan Limpung Kabupaten Batang;
4.
Surat
Keputusan Panitia Pemilihan Kepala
Desa Kepuh Nomor 10/Pan.Pilkades/VII/2013 tentang Bakal Calon Kepala Desa Kepuh Kecamatan
Limpung Kabupaten Batang;
5.
Surat
Keputusan Panitia Pemilihan Kepala
Desa Kepuh Nomor 14/Pan.Pilkades/VII/2013 tentang Calon Kepala Desa Kepuh Kecamatan Limpung Kabupaten Batang;
6.
Pengumuman
dan syarat-syarat
Pendaftaran Calon Kepala Desa Kepuh;
7.
Contoh-contoh
Formulir Pendaftaran;
8.
Berkas
Lamaran Bakal Calon;
9.
Cek Lis
Berkas
Lamaran ;
10.
Berita
Acara ;
11.
Surat Undangan dan Daftar Hadir Rapat ;
12.
Rencana
Anggaran Belanja dan Laporan
Penggunaan Anggaran
13.
Surat
Keputusan Panitia Pemilihan Kepala
Desa Kepuh Nomor 27/ Pan.Pilkades/ IX/
2013 tentang Penetapan Calon
Kepala Desa Terpilih;
14.
Dokumentasi
Kegiatan.